Cara Membuat Surat Perjanjian Kerja Agar Kontraktor Bangunan Tidak Kabur

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Proyek Pembanguan Rumah Tinggal

Homeshabby.com - Ketika anda ingin membangun rumah dengan menggunakan jasa orang lain yaitu jasa para kontraktor sebaiknya anda pelajari hal - hal berikut ini yang bisa menjadi patokan anda dalam membangun rumah. Hal - hal tersebut antara lain.

1. Tentukan Dengan siapa anda akan mengunakan jasa kontraktor
2. Tentukan RAB ( Rancangan Anggaran Biaya )
3. Bila keduanya sudah di tentukan sebaiknya anda membuat SPK ( Surat Perjanjian Kerja dengan Kontraktor )



Kenapa anda harus membuat SPK ? pasti bunda sudah tau sudah banyak sekali pemborong bangunan membiarkan begitu saja bangunan yang belum beres, belum selesai dan di tinggal kabur. Bila terjadi hal seperti itu pasti anda bingung. Sedikit informasi tentang apa itu SPK? SPK adalah surat yang berfungsi untuk mengikat kedua belah pihak yang telah bersepakat untuk melakukan perjanjian yang saling menguntungkan sesuai dengan rincian-rincian dan detail tanggung jawab dari masing-masing pihak. Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPK) antara pemilik rumah dan kontraktor/ pemborong merupakan kesepakatan bersama yang termasuk dalam undang-undang perdata dan dapat diperkarakan dalam pengadilan apabila terjadi pelanggaran.

SPK ini sangat kuat dan bila salah satu dari kedua belah pihak ingkar janji atau melakukan pelanggaran, anda bisa menempuh jalur hukum.

Berikut adalah link download SPK Terbaru yang bisa anda gunakan untuk melakukan perjanjian dengan pemborong bangunan.

Download SPK Terbaru